BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagai mahluk
ciptaan yang paling sempurna, selain hawa nafsu manusia dibekali penciptanya
dengan seperangkat akal dan fikiran. Dengan akal dan fikiranya ini manusia
mendapatkan ilmu, akal dan fikiran memproses setiap pengetahuan yang diserap
oleh indra- indra yang dimiliki manusia untuk memahami yang hak dengan yang
batil, yang bermanfaat dengan yang mudarat.
Dewasa ini
pelajar dan mahasiswa mudah terprovokasi dan terpancing emosi sehingga sering
terjadinya tawuran dan bentrokan. Terlebih lagi sering terjadi pelajar dan
mahasiswa yang terlibat dalam pemakaian dan peredaran narkoba. Bahkan dalam
pergaulan begitu bebas bergaul dengan lawan jenis yang ditunjukan dengan
maraknya perilaku sex dan hamil diluar
nikah, suatu tindakan aborsi yang dilakukan sebagai hal yang wajar-wajar saja
tanpa dihantui rasa dosa, risih, resah, dan malu. Boboroknya akhlak pelajar dan
mahasiswa yang di tandai dengan rasa kurang hormat terhadap guru dan dosennya
bahkan kepada orang tuanya sendiri. Hal ini merupakan cerminan anak bangsa yang
terancam kepribadiannya.
Sehubungan
dengan hal ini, peran pendidikan agama islam demikian stategis dalam
menciptakan kondisi masyarakat yang bermoral, sejahtera, adil, dan makmur.
Dengan pendidikan agama islam, akhlak ataupun tingkah laku mereka dapat
terkontrol dan terarah sesuai dengan kaidah agama islam.Sehingga dapat tercipta
pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang berakhlak baik dan berwawasan luas dan terarah.
1.2 Rumusan Masalah
Bertolak dari
latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan, pembahasan makalah ini
dilakukan dengan mengacu pada rumusan masalah:
a.
Apa
arti halal dan haram dalam hukum
islam?
b. Apa saja contoh makanan yang halal dan haram?
c. Apa manfaat makanan dan minuman halal ataupun haram tersebyt
dalam kehidupan sehari-hari.
1.3 Tujuan Pembahasan
Sesuai dengan
perumusan masalah pembahasan yang telah ditetapkan, maka pembahasan makalah ini
ditujukan untuk menjawab arti halal dan
halal dalam hokum islam,
dan contoh makanan dan minuman yang halal atau haram,
serta apa manfaat makanan dan minuman tersebut.
1.4 Manfaat Pembahasan
Manfaat atau
kontribusi yang diharapkan sebagai keluaran (output) dari pembahasan makalah
ini adalah untuk memberikan wawasan serta pengetahuan mengenai yang di maksud hokum halal dan haram dalam
agama islam, dan contoh makanan dan
minuman yang halal atau haram menurut hukum islam. Lebih
jauh lagi dari pembahasan makalah ini diharapkan dapat memberi keimanan
terhadap agama yang kita anut sebagai tuntunan dalam memecahkan berbagai
kesulitan serta kekhawatiran yang selalu menyelimuti.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MAKANAN HALAL dan HARAM
1. Pengertian Halal
Kata halal berasal dari bahasa arab
(حلا
ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu
makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak
menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman hanyalah Allas SWT dan
Rasul-Nya.
“ Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki
yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.” [QS.Al Baqarah : 172].
Halal ada dua,yaitu halal zatnya dan
halal cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan tentang keduanya.
a. Halal zatnya
Halal zatnya berarti makanan dan
minuman tersebut memang berasal dari yang halal. Seperti daging sapi, Ayam,
Sayur dan lainnya
b. Halal cara memperolehnya
Halal secara memperolehnya berarti
makanan/minuan yang dikonsumsi diperoleh dengan cara yang sah dan dibenarkan
menurut syarak,
B. Jenis jenis makanan minuman yang dihalalkan
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah
makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala
sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah
hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya.
Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi
kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Menurut islam, hukum asal semua makanan dan minuman adalah
halal, kecuali apabila agama menyatakan haram. Dengan kata lain, sema jenis
makanan halal dikonsumsi, kecuali ada ayat Al-Qur’an dan hadist yang menyatakan
haram.
![]() |
“Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada
di bumi ini untuk kamu… [QS. Al Baqarah:29].
Allah
berfirman :“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).
![]() |
“Menyuruh
mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau
menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan
orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul.
Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik
dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : “Hai orang-orang
yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu
sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah
SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan
untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang
dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan
Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak
diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan
Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat
disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
- Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
- Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
- Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
a. Manfaat Makanan dan Minuman Halal
Keberadaan manusia di dunia ini dikehendaki oleh Allah SWT
sebagai penciptanya. Allah SWT telah memberlakukan aturan aturan bagi
Makhluk-Nya, termasuk manusia. Salah satu aturan-Nya ialah manusia dapat
bertahan hidup karena makan, minum dan bernafas. Dengan demikian, dapat
diketahui bahwa manfaat dihalalkannya makanan/minuman antara lain seperti
berikut:
1. Manusia dapat bertahan hidup di
dunia sampai batas yang ditentukan Allah
2. Manusia dapat mencapai ridho
Allah SWT dalam hidup.
3. Manusia dapat memiliki akhlaq karimah karena makanan
dan minuman halal mempengaruhi watak dan perangai manusia.
4. Manusia dapat terhindar dari
akhlaq mazmumah
C.
Makanan dan minuman haram
1.
Pengertian Haram
Haram berarti larangan (dilarang oleh agama). Makanan dan
minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh agama untuk
dikonsumsi manusia.
2. Jenis-jenis makanan dan minuman
yang diharamkan
Islam telah menetapkan bahwa ada
beberapa makanan dan minuman yang diharamkan.
a. Makanan
Hampir semua makanan nabati halal
dikonsumsi, kecuali yang membahayakan manusia. Seperti makanan yang telah
busuk.
Yang
termasuk makanan yang diharamkan adalah :
1. Semua
makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am
ayat 145 :

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)
Dan Alloh
berfirman :

“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan
bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
2. Semua
makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
3. Semua jenis
makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan
aqidah.

“Katakanlah:
“Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang
tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan
yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).
4. Bagian yang
dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi
SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong
itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
5. Makanan yang
didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan,
korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
b. Minuman
Minuman yang diharamkan ialah
minuman yang membahayakan manusia seperti:
1. Semua
minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak
badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman :
![]() |
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah :
219)
Dalam ayat lain Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW
bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan
sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2. Minuman dari
benda najis atau benda yang terkena najis.
3. Minuman yang
didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan
ajaran Islam.
4. Khamar dan segala jenisnya
(cair maupun bubuk)
Khamar adalah minuman yang
memabukkan.
Rasulullah
bersabda :
كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang memabukkan
dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari
dan Muslim).
5. Minuman yang
jelas beracun
Meminum
minuman yang membahayakan sama saja bunuh diri, itu dilarang oleh Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kata halal berasal dari bahasa arab
(حلا
ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu
makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Halal ada dua,yaitu halal zatnya dan
halal cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan tentang keduanya.
Dapat diketahui bahwa manfaat
dihalalkannya makanan/minuman antara lain seperti berikut:
1. Manusia dapat bertahan hidup di
dunia sampai batas yang ditentukan Allah
2. Manusia dapat mencapai ridho
Allah SWT dalam hidup.
3. Manusia dapat memiliki akhlaq karimah karena makanan
dan minuman halal mempengaruhi watak dan perangai manusia.
4. Manusia dapat terhindar dari
akhlaq mazmumah
Haram berarti larangan (dilarang
oleh agama). Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang
oleh agama untuk dikonsumsi manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Apriyantono, Anton . 2005. Makanan dan Minuman Halal. Bogor:Penerbit PT Kiblat Buku Utama.
http://sultonimubin.blogspot.com/2012/09/al-maidah-ayat-81-90-dan-terjemah.html (Selasa,
2/12/2014, 20.00)
http://darumarih97.wordpress.com/tugas-tugas/materi-agama/pengertian-halal-menurut-islam/ (Selasa,
2/12/2014, 20.05)
http://id.wikipedia.org/wiki/Halal (Selasa,
2/12/2014, 20.08)
http://www.madinatuliman.com/3/2/560-hukum-islam-ada-5-yakni-wajib,-sunnah,-mubah,-makruh-dan-haram.html (Selasa,
2/12/2014, 20.15)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar