Senin, 05 Januari 2015

makanan dan minuman haram dan haram dalam islam



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah
Sebagai mahluk ciptaan yang paling sempurna, selain hawa nafsu manusia dibekali penciptanya dengan seperangkat akal dan fikiran. Dengan akal dan fikiranya ini manusia mendapatkan ilmu, akal dan fikiran memproses setiap pengetahuan yang diserap oleh indra- indra yang dimiliki manusia untuk memahami yang hak dengan yang batil, yang bermanfaat dengan yang mudarat.
Dewasa ini pelajar dan mahasiswa mudah terprovokasi dan terpancing emosi sehingga sering terjadinya tawuran dan bentrokan. Terlebih lagi sering terjadi pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam pemakaian dan peredaran narkoba. Bahkan dalam pergaulan begitu bebas bergaul dengan lawan jenis yang ditunjukan dengan maraknya perilaku sex  dan hamil diluar nikah, suatu tindakan aborsi yang dilakukan sebagai hal yang wajar-wajar saja tanpa dihantui rasa dosa, risih, resah, dan malu. Boboroknya akhlak pelajar dan mahasiswa yang di tandai dengan rasa kurang hormat terhadap guru dan dosennya bahkan kepada orang tuanya sendiri. Hal ini merupakan cerminan anak bangsa yang terancam kepribadiannya.
Sehubungan dengan hal ini, peran pendidikan agama islam demikian stategis dalam menciptakan kondisi masyarakat yang bermoral, sejahtera, adil, dan makmur. Dengan pendidikan agama islam, akhlak ataupun tingkah laku mereka dapat terkontrol dan terarah sesuai dengan kaidah agama islam.Sehingga dapat tercipta pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang berakhlak baik dan berwawasan luas dan terarah.
1.2    Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan, pembahasan makalah ini dilakukan dengan mengacu pada rumusan masalah:
a.       Apa arti halal dan haram dalam hukum islam?
b.      Apa saja contoh makanan yang halal dan haram?
c.       Apa manfaat makanan dan minuman halal ataupun haram tersebyt dalam kehidupan sehari-hari.
1.3    Tujuan Pembahasan
Sesuai dengan perumusan masalah pembahasan yang telah ditetapkan, maka pembahasan makalah ini ditujukan untuk menjawab arti halal dan halal dalam hokum islam, dan contoh makanan dan minuman yang halal atau haram, serta apa manfaat makanan dan minuman tersebut.
1.4    Manfaat Pembahasan
Manfaat atau kontribusi yang diharapkan sebagai keluaran (output) dari pembahasan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan serta pengetahuan mengenai yang di maksud hokum halal dan haram dalam agama islam, dan contoh makanan dan minuman yang halal atau haram menurut hukum islam. Lebih jauh lagi dari pembahasan makalah ini diharapkan dapat memberi keimanan terhadap agama yang kita anut sebagai tuntunan dalam memecahkan berbagai kesulitan serta kekhawatiran yang selalu menyelimuti.
BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN MAKANAN HALAL dan HARAM
1. Pengertian Halal
2:172Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman hanyalah Allas SWT dan Rasul-Nya.


“ Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.” [QS.Al Baqarah : 172].
            Halal ada dua,yaitu halal zatnya dan halal cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan tentang keduanya.
a. Halal zatnya
Halal zatnya berarti makanan dan minuman tersebut memang berasal dari yang halal. Seperti daging sapi, Ayam, Sayur dan lainnya
b. Halal cara memperolehnya
Halal secara memperolehnya berarti makanan/minuan yang dikonsumsi diperoleh dengan cara yang sah dan dibenarkan menurut syarak,

B. Jenis jenis makanan minuman yang dihalalkan
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Menurut islam, hukum asal semua makanan dan minuman adalah halal, kecuali apabila agama menyatakan haram. Dengan kata lain, sema jenis makanan halal dikonsumsi, kecuali ada ayat Al-Qur’an dan hadist yang menyatakan haram.


2:29
 


“Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu… [QS. Al Baqarah:29].
2:17Allah berfirman :


“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)
2:168 

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).


7:157
 








“Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
  1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
  2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
  4. Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
a. Manfaat Makanan dan Minuman Halal
Keberadaan manusia di dunia ini dikehendaki oleh Allah SWT sebagai penciptanya. Allah SWT telah memberlakukan aturan aturan bagi Makhluk-Nya, termasuk manusia. Salah satu aturan-Nya ialah manusia dapat bertahan hidup karena makan, minum dan bernafas. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa manfaat dihalalkannya makanan/minuman antara lain seperti berikut:
1. Manusia dapat bertahan hidup di dunia sampai batas yang ditentukan Allah     
2. Manusia dapat mencapai ridho Allah SWT dalam hidup.
3. Manusia dapat memiliki akhlaq karimah karena makanan dan minuman halal mempengaruhi watak dan perangai manusia.
4. Manusia dapat terhindar dari akhlaq mazmumah
C.    Makanan dan minuman haram
1.     Pengertian Haram
Haram berarti larangan (dilarang oleh agama). Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia.
2. Jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan
Islam telah menetapkan bahwa ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan.
a. Makanan
Hampir semua makanan nabati halal dikonsumsi, kecuali yang membahayakan manusia. Seperti makanan yang telah busuk.
Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :
1.    Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
6:145
 “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)
Dan Alloh berfirman :
5:3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)

Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
2.    Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
3.    Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
7:33
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).
4.    Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
5.    Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.


b. Minuman
Minuman yang diharamkan ialah minuman yang membahayakan manusia seperti:
1.    Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman :


2:219
 





Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman :


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2.    Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3.    Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
4. Khamar dan segala jenisnya (cair maupun bubuk)
Khamar adalah minuman yang memabukkan.
Rasulullah bersabda :
 كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم

“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
5. Minuman yang jelas beracun
Meminum minuman yang membahayakan sama saja bunuh diri, itu dilarang oleh Allah SWT.






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Halal ada dua,yaitu halal zatnya dan halal cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan tentang keduanya.
      Dapat diketahui bahwa manfaat dihalalkannya makanan/minuman antara lain seperti berikut:
1. Manusia dapat bertahan hidup di dunia sampai batas yang ditentukan Allah     
2. Manusia dapat mencapai ridho Allah SWT dalam hidup.
3. Manusia dapat memiliki akhlaq karimah karena makanan dan minuman halal mempengaruhi watak dan perangai manusia.
4. Manusia dapat terhindar dari akhlaq mazmumah
            Haram berarti larangan (dilarang oleh agama). Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia.





DAFTAR PUSTAKA
Apriyantono, Anton . 2005. Makanan dan Minuman Halal. Bogor:Penerbit PT Kiblat Buku Utama.
http://id.wikipedia.org/wiki/Halal (Selasa, 2/12/2014, 20.08)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar